Tentang Kami

Portal Satu Data Kementerian Luar Negeri dikembangkan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal Satu Data Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu penerapan e-government dalam pemanfaatan teknologi informasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Walidata

Satuan Kerja pada Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data serta menyebarluaskan data.

Produsen Data

Satuan Kerja pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Struktur Organisasi

Alt text

Kebijakan Terkait

  • Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 19 Tahun 2020
    tentang Tata Kelola Data Diplomasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

  • Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri

  • Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 22/B/TK/3/2023/01 Tahun 2023
    tentang Tim Pengarah, Walidata, dan Produsen Data Kementerian Luar Negeri

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
    tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020
    tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia

  • Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.33A/M.PPN/HK/03/2023
    tentang Daftar Data Prioritas Tahun 2023

Kontak Kami

  • Jalan Pejambon No.6 Jakarta
  • sdi.kemlu.go.id
  • 021-3441508
  • walidata@kemlu.go.id
  • @kemlu_ri
  • @Kemlu_RI
  • MoFA Indonesia